Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19.
Besaran yang diberikan pada program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro di tahun 2021, dana yang diberikan
sebesar Rp1,2 juta.
Yang berhak menerimaBantuan bagi Pelaku Usaha Mikro?
• Warga negara Indonesia
• Mempunyai KTP elektronik
• Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima KUR
Cara mengakses Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro?
• Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro, melengkapi usulan kepada pengusul, dengan data sebagai berikut :
• Diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro, melengkapi usulan kepada pengusul, dengan data sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU)/
- Nomor Induk Berusaha (NIB)